Detail Cantuman
Advanced Search
Lap. KTI
Identifikasi Hidroquinon pada Krim Pemutih Wajah tidak Bermerek yang Dijual di Toko Kosmetik Wilayah Kelurahan Duren Sawit dan Kelurahan Pondok Bambu dengan Metode Spektrofotometri UV-Vis
ABSTRAK
Kosmetik sangat diperlukan oleh manusia, produk-produk itu dipakai secara berulang setiap hari dari seluruh tubuh. Sehingga kosmetik harus memenuhi persyaratan mutu bahan kosmetik sebagaimana tercantum dalam Kodeks Kosmetika. Salah satu bahan berbahaya yang sering kali ditemukan dalam krim pemutih adalah hidroquinon. Penggunaan hidroquinon dalam jangka panjang dan dosis tinggi dapat menyebabkan hiperpigmentasi dan dapat menimbulkan ochronosis selain itu penggunaan hidroquinon akan terakumulasi dalam kulit dan dapat menyebabkan mutasi dan kerusakan DNA sehingga kemungkinan pada pemakaian jangka panjang bersifat karsinogen. Oleh karena itu Badan POM mengeluarkan kebijakan sehubungan dengan Hidroquinon yang telah disepakati untuk penerapan ASEAN Cosmetik Direvtive (ACD) mulai 1 januari 2008 melarang penggunaan Hidroquinon dalam kosmetik, kecuali untuk sediaan pewarna rambut dengan kadar 0,3 % dan peraturan nomer 18 tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika , yang menyatakan bahwa Hidroquinon hanya dapat digunakan untuk kuku artifisial dengan kadar maksimum 0,02 % setelah dilakukan pencampuran sebelum digunakan dan diaplikasikan oleh tenaga profesional. Namun Badan Pengawas Obat dan Makanan hingga 2018 masih menemukan kosmetik yang mengandung Hidroquinon. Tujuan pada penelitian ini untuk mengetahui ada atau tidaknya hidroquinon yang terkandung pada krim pemutih wajah. Penelitian ini merupakan metode eksperimental untuk mengetahui ada atau tidaknya suatu senyawa. Jenis penelitian ini menggunakan metode eksperimen yang merupakan jenis penelitian yang menampilkan data-data setelah adanya perlakuan terhadap sampel. Populasi dalam penelitian ini adalah krim pemutih wajah. Identifikasi Hidroquinon dapat dilakukan dengan analisa kualitatif dengan metode uji warna yang akan memberikan reaksi warna hijau bila diteteskan dengan reagen Ferri Klorida selain itu dengan metode Spektrofotometri yang memberikan serapan maksimum pada panjang gelombang lebih kurang 293 ± 2nm berdasarkan Farmakope Indonesia edisi V. Pengujian dilakukan terhadap baku murni dan sampel dimana baku murni digunakan sebagai acuan pada pengujian sampel. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa sampel yang diujikan dengan metode uji warna dan Spektrofotometri UV-Vis dinyatakan negatif mengandung hidroquinon.
Ketersediaan
| KTI-56-2018 | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
KTI-56-2018
|
| Penerbit | : Jakarta., 2018 |
| Deskripsi Fisik |
45 Hal
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
3422115024
|
| Klasifikasi |
KTI-56-2018
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






