No image available for this title

Text

Identifikasi Pengawet Berbahaya dalam Tahu di Masyarakat



ABSTRAK Pangan merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, perternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk Bahan Tambahan Pangan. Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan peraturan tentang larangan pada bahan tambahan pangan pada peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No.033/Menkes/Per/IV/2012, Penyalahgunaan bahan penawet berbahaya pada makanan disebabkan karena tingkat pengetahuan yang rendah mengenai bahaya efek sampingnya terhadap tubuh. Pada peraturan BPOM Nomor 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahangan Pangan, terdapat bahan tambahan pangan yang boleh di gunakan salah satunya penggunaan bahan pengawet. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kandungan bahan pengawet berbahaya dalam tahu. Metode penelitian ini menggunakan literatur review dengan menggunakan beberapa artikel yang dipilih berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Artikel yang digunakan memiliki ISSN dan merupakan terbitan tahun 2014 ? 2021. Hasil penelitian artikel 1 menunjukan bahwa tahu di pasar Tradisional Kota Makasar mengandung bahan pengawet berbahaya formalin dengan persentase 66.7%, dari 15 sampel yang di uji. Hasil penelitian artikel 2 menunjukkan bahwa tahu yang terdapat di pasar sentral Kota dan Wua-Wua mengandung bahan pengawet berbahaya formalin dengan persentase 58,8% dari 17 sampel yang di uji


Ketersediaan

KTI-012-2021Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
KTI-012-2021
Penerbit : .,
Deskripsi Fisik
70 Hal
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
3422117150
Klasifikasi
KTI-012-2021
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this